Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ‘Studi Tiru’ ke Provinsi Jawa Barat

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ‘Studi Tiru’ ke Provinsi Jawa Barat

Jawa Barat, jejakkeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Provinsi Bengkulu melakukan Studi Tiru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).

Studi Tiru tersebut dalam rangka mengusulkan Hak Inisiatif DPRD dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Komisi II Provinsi Bengkulu melakukan Studi Tiru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).
“Saya bersama anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Studi Tiru atas rencana kami mengusulkan Hak inisiatif DPRD dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH selaku anggota DPRD Komisi II Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, sebagai mandat dari UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang hingga saat ini belum mendapatkan regulasi di peraturan daerah. Untuk itu kami ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat.

“Insya Allah akan ada usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu atas Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ucap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(m4)