BENGKULU – Angkutan batubara yang melebihi tonase masih menjadi keluhan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi meminta agar pemerintah daerah tegas dalam mengaplikasikan penerapan jam operasional truk bermuatan hasil tambang tersebut.
“Jangan sampai angkutan batubara ini, mengganggu mobilisasi warga. Apalagi, yang tonase over dimention, itu jalan bisa rusak,” kata Sumardi, Minggu (26/2/2023).
Menurutnya, Angkutan Over Dimension/ Over Loading (Odol) ini hampir tiap tahun jadi pekerjaan yang belum tuntas. Hal ini juga diperparah dengan tak berfungsi jembatan timbang yang ada di Bengkulu.
“Saat ini baru satu titik saja yang ada, yakni di daerah perbatasan antaran Lubuk Linggau Sumatera Selatan dengan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Setidak-tidaknya ada 4 lah,” sampainya.
Soal jam operasional angkutan batubara ini, juga jadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali.
Bahkan dirinya pernah menyampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Apa yang kita sampaikan tidak lepas dari hasil kunjungan kerja kebeberapa provinsi tetangga yang juga termasuk daerah penghasil batubara,” kata Tantawi.
Ia menjelaskan da beberapa poin yang disimpulkan dari kunjungan kerja itu terkait angkutan batu bara ini.
Pertama, kendaraan yang mengangkut batubara, harus sudah dipasang nomor registrasi pada bagian baknya, sehingga memudahkan pemda dalam melakukan pengawasan.
“Dengan melihat registrasi itu, kita bisa tahu bahwa kendaraan itu merupakan angkutan batu bara,” imbuhnya.
Kemudian,poin kedua, terkait jam operasional pengangkutan batu bara. Bila berkaca dari Provinsi Jambi, untuk operasional angkutan batubaranya dimulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi. Tujuannya aga pada siang hari, angkutan atau pengguna jalan lainya tidak merasa terganggu. Pda siang hari itu seluruh elemen masyarakat pasti beraktifitas.
Dari contoh ini, ia berharap Pemda Provinsi Bengkulu dapat mengadaptasi kebijakan itu. Bagaimanapun juga eksekutif bisa melaksanakan regulasi.
“Makanya kita minta Pemda itu berani bersikap tegas,” jelasnya.
Dewan dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini, menilai selain jam operasional, juga perlu ditertibkan jumlahnya. Mengingat kebanyakkan angkutan batu bara sekali berangkat dalam jumlah yang banyak.
Ditambah posisinya juga rapat-rapat. Sehingga dapat mengganggu pengguna jalan lainya, yang ingin menyalip.
2 Komentar