Asahan, Jejakkeadilan.com – Kinerja Polres Asahan dalam menangani dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya dinilai tidak maksimal.
Sebut saja Bunga (6) korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri yang didampingi pamannya AB (48) mendatangi rumah kediaman Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Adian Ritonga.
Maksud dan tujuan AB Paman Korban mendatangi Waka I DPP LPSP untuk menceritakan bahwa keponakannya merasa diperlakukan tidak adil dan meminta pendampingan hukum kepada Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan Adian Ritonga, Jumat (03/03/2023).
AB juga menceritakan, bahwa sebelumnya, AN (18) kakak kandung korban telah melaporkan ayah tirinya atas dugaan pencabulan terhadap adiknya ke kantor Polres Asahan pada hari Minggu 26 Februari 2023 dengan nomor laporan : STTLP/B/188/II/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dengan disertai hasil visum dari RSUD Kisaran, guna pengusutan lebih lanjut.
“Hingga sampai saat ini, pihak Polres Asahan belum ada penanganan yang serius. Bahkan pelaku berinisial EP ayah tiri korban masih bebas berkeliaran,” katanya.
Maka dari itu, ungkap AB, kami mencari bantuan keadilan hukum dengan mendatangi rumah kediaman Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan, meminta didampingi untuk melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Asahan.
“Kepada Pak Adian Ritonga, saya minta bantuan untuk mendampingi dan mengawal kasus pencabulan yang dialami keponakan nya, agar bisa cepat diproses dan pelaku cepat ditangkap,” ucapnya.
Ia menyebut, bahwa akibat kejadian tersebut korban masih merasakan trauma yang sangat dalam.
“Saya ingin pelaku cepat ditangkap dan diproses secara hukum atas perbuatan yang merusak masa depan keponakan saya,” tandasnya.
Semetara, Waka I DPP LPSP Kabupaten Asahan, Adian Ritonga berjanji akan mengawal dan mendapingi korban untuk melanjutkan pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kab. Asahan.
Adian juga mendesak, agar pihak kepolisian Polres Asahan segera menangkap (EP) pelaku pencabulan anak dibawah umur agar bisa diproses secara hukum yang berlaku. (St)
2 Komentar