Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polda Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Seorang perempuan berinisial LS (27), warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran menjual obat maag merek Cytotec. Obat tersebut dijual guna menggugurkan kandungan tanpa resep dokter dan yang bersangkutan belum memiliki izin praktik.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, LS diamankan petugas pada Senin (14/2/2023) lalu dan diakui oleh LS, dirinya telah menjual obat tersebut sejak Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut LS, obat tersebut dapat menggugurkan kandungan yang masih berusia kurang dari 1 bulan.

LS juga mengaku memesan obat melalui website dengan mengisi form pemesanan.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Saat ditangkap petugas, turut diamankan 6 butir Cytotec. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar