Penambang Batubara Tanpa Izin Bersama Alat Berat Diamankan Polda Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Polda Bengkulu Berhasil mengungkap kegiatan tambang batubara ilegal yang berlokasi di desa Kota Niur, kecamatan Semidang Lagan, kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu. Selain menangkap pengelola tambang Ilegal, polisi juga mengamankan ribuan ton batubara beserta 2 unit alat berat jenis excavator di lokasi.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang berada desa Kota Niur, kecamatan Semidang Lagan, kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, batubara ini telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

Bacaan Lainnya

“Kita mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing masing tersangka, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira bulan November 2022 lalu,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman pada rilisnya, Senin (6/3/2023).

Tersangka ini lanjut Dirreskrimsus, menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktifitas penambangan batubara. Selain itu tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batubara tersebut ke dalam karung yang kemudian di jual ke Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan darat.

“Pelaku menjual batubara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan Truk Tronton,” sambungnya.

Sementara ini polisi masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar