Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam jenis parang sepanjang 80 CM, seorang pria berinisial No (21) warga Jalan Sepakat 12 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diringkus Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu Polda Bengkulu yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hendra Saputra.
“Kejadianya pada Sabtu (4/3/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Jati Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Pelaku saat itu menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang sebanyak 2 kali ketubuh korban yang mengakibatkan luka,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Lanjut Kasi Humas, kejadian penganiayaan kemudian dilaporkan ke Polsek Ratu Sambang. Lantas, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 80 CM, 1 buah baju kaos dan 1 buah jaket,” punngkas kasi Humas.
1 Komentar