Manajemen Zakat Perusahaan-

Manajemen Zakat Perusahaan
Manajemen Zakat Perusahaan

ABSTRAK

      Masalah kemiskinan sebenarnya bukanlah masalah baru dalam sejarah peradaban manusia. Sejak dahulu, berbagai agama danaliran filsafat mencoba memecahkannya untuk menghindari penderitaan kaum fakir, akan tetapi masing-masing memiliki sikap yang berlainan terhadap kemiskinan. Kemiskinan sendiri telah menjadi salah satu penyakit sosial yang ada di Indonesia dan menjadi program pemerintah untuk mengentaskannya. Rumusan masalah penelitian ini yang pertama Bagaiman mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Apakah pembayaran zakat melalui melalui Mobile Zakat dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya Untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Untuk mengetahui dan menganalisa pembayaran zakat melalui Mobile Zakat dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya

Kata Kunci : menejemen zakat perusahaan

ABSTRACT

The problem of poverty is actually not a new problem in the history of civilization man. Since ancient times, various religions and schools of philosophy have tried to solve it avoid the suffering of the poor, but each has a different attitude against poverty. Poverty itself has become one of the social diseases that exist in Indonesia Indonesia and become a government program to eradicate it. Formulation of the problem This research is the first about the mechanism for channeling zakat through Mobile-Zakat is in accordance with the provisions of Law Number 38 of 1999 concerning Management Zakat and whether payment of zakat via Mobile Zakat can be insured answer in the distribution. To find out and analyze the mechanism of zakat distribution through Mobile-Zakat is in accordance with the provisions of Law Number 38 of 1999 concerning Management Zakat and to find out and analyze zakat payments through Mobile Zakat responsible for its distribution

Keywords : corporate zakat management

PENDAHULUAN

Zakat merupakan suatu ibadah berdimensi sosial yang disejajarkan dengan kewajiban shalat yang membutuhkan pemahaman terhadap keTauhidan, kesadaran dan toleransi yang tinggi terhadap sesama manusia dalam pelaksanaannya. Zakat merupakan instrumens pokok bagi tegaknya pondasi perekonomian umat. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat yang telah Allah SWT tetapkan adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat. Zakat adalah ibadah berdimensi sosial yang memilki banyak hikmah bagi hubungan sosial (hablumminannass) melalui pendayagunaan dan pendistribusian zakat secara merata kepada mustahiq sehingga dapat meminimalisir suatu kesenjangan sosial melalui terpenuhinya

     PEMBAHASAN

Dasar hukum zakat perusahaan

 Zakat merupakan ibadah maliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala macam jenisnya, maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda  dengan corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap sama, yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal (abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati. Al-Qur’an bahkan menyebutkan dengan kata-kata “Amwaalihim”, yakni segala macam harta (Q.S. 9:103) dan kata “kasabtum”, yakni segala macam usaha yang halal (Q.S. 2:267). Oleh karena itu, ulama kontemporer memperluas harta benda yang dizakati dengan menggunakan ijtihad kreatif yang berada dalam batasan-batasan syari’ah. Prof.Dr.Yusuf Qardhawi adalah salah seorang ulama kaliber dunia yang mewakili ulama kontemporer itu.

 Qardhawi membagi al-amwal az-zakawiyah kepada 9 katagori:

 1. Zakat binatang ternak,

 2. Zakat emas dan perak,

 3. Zakat kekayaan dagang,

 4. Zakat hasil pertanian, meliputi tanah pertanian,

 5. Zakat madu dan produksi hewani,

 6. Zakat barang tambang dan hasil laut,

 7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll.

 8. Zakat pencarian jasa dan profesi,

 9. Zakat saham dan obligasi.

Kaedah yang digunakan ulama dalam memperluas kategori harta wajib zakat adalah bersandar pada dalil-dalil umum, seperti (Q.S. 9:103 dan 267), juga berpegang pada syaraf harta wajib zakat, yaitu berpotensi untuk tumbuh dan berkembang. Karena itu harta zakat diperluas kepada seluruh usaha dan profesi yang menghasilkan harta (uang), seperti penghasilan dari profesi dokter, pengacara, konsultan, bankir, kontraktor, dosen, notaris, pegawai negeri, TNI, dsb.

TATA CARA PENGELUARAN ZAKAT PERUSAHAAN

Zakat Perusahaan = (Modal bersih + Laba bersih) – Aktiva Tetap ) x 2,5% Metode ini sebenarnya mirip dengan metode dana diinvestasikan bersih AAOIFI yang menghitung nilai zakat dari selisih antara modal bersih dan laba bersih usaha dengan aset tetap perusahaan sebagai harta yang dibayarkan zakatnya.

Kewajiban zakat pada perusahaan didasarkan pada nash-nash yang bersifat umum, seperti :

1. Al-Quran surat al-Baqarah : 267

“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..

2. Al-Quran surat at-Taubah : 103.

“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya.

3. Hadits riwayat Imam Bukhari Dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari dari bapaknya, ia berkata bahwa Abu Bakar r.a. telah menulis surat yang berisikan kewajiban yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw., sebagai berikut :

“…Dan janganlah disatukan (dikumpulkan) harta yang mula-mula terpisah.

Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat.”

“ …Dan harta yang disatukan dari dua orang yang berkongsi, maka dikembalikan kepada keduanya secara sama

PENGHITUNGAN ZAKAT PERUSAHAAN

Dasar Penghitungan Zakat Perusahaan

a. Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan

Prinsip-prinsip ini merupakan hasil adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut:

1. Tahunan (perhaul): Bahwa penaggalan haul, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.

2. Independensi tahun zakat: Bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya. Hal ini karena tidak bolehnya mewajibkan dua zakat pada satu harta dalam tahun yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah:

Artinya: “Tidak ada dua kali pembayaran dalam zakat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adanya perkembangan harta: harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan. Berdasarkan ini, maka aset tetap dan yang semisalnya tidak termasuk kepada zakat, karena ia sebatas digunakan untuk pemakaian pribadi dan bukan untuk investasi ataupun perdagangan. Hanya pertumbuhan (laba dan pendapatan) yang lahir dari modal yang dianggap sebagai harta wajib zakat.

4. Nishab zakat dengan menggabungkan semua harta zakat: Bahwa harta-harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.

5. Zakat dihitung dari harta bersih: bahwa harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya disebut dengan takaran (wi’a) zakat.

6. Membebankan zakat kepada mitra (pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan kepemilikan modal.

ZAKAT, JAMINAN  SOSIAL,DAN FUNGSI INVESTASI

Dapat dikatakan, zakat merupakan undang-undang jaminan sosial pertama yang tidak mengandalkan sedekah atau sumbangan suka rela masyarakat. Undang-undang ini ditegakkan atas bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, baik sandang, pangan, papan, dan kebutuhan primer lainnya

Pengertian Jaminan Sosial

Di Indonesia sendiri jamsos yang ditawarkan terdiri dari program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua

Pengertian Jaminan Sosial

Di Indonesia sendiri jamsos yang ditawarkan terdiri dari program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua

.

DAFTAR PUSTAKA

[03.24, 1/4/2023] 🗣️: Lazismu

Zakat Perusahaan Berdayakan Negeri

ZAkat Perusahaan Jadikan Setiap Usaha Kita Makin Berkah.

 Pastikan Tertunaikan Sekarang Juga Rp 113.909.337 dana terus dikumpul 59 Donatur

[03.27, 1/4/2023] 🗣️: Alamat Kantor: Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat Email: in**@la*****.org

Telp. 021 3150400 HP: 0856-1626-222

[03.29, 1/4/2023] 🗣️: Knight, John F. 2001. Family Medical Care Volume 4. Bandung: Indonesia Publishing House.

Penulis: MARINA
Email :ma***********@gm***.com
Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar