Bawaslu Aceh Timur Menghimbau Terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa Agar Bersikap Netral Dalam Pemilu

ACEH TIMUR, JejakKeadilan.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Timur menghimbau kepada Partai Politik (parpol parlok dan parnas ) Pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang.juga menghimbau kepada kepala desa, perangkat desa, serta badan Permusyawaratan desa supaya bersikap netral dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali di konfirmasi media ini pada Rabu 6/12/2023 pada kesempatan acara temu ramah dengan insan pers di hotel royal Idi menuturkan harapan nya agar para masing masing kandidat calon legislatif baik dari partai nasional dan partai lokal untuk tidak memasang spanduk dan baliho di tempat yang telah di larang , dan kepada kepala desa dan perangkat desa harus netral.

seperti pohon kayu di jalanan ,tiang listrik bahkan di pagar pasilitas umum lain nya berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana ada aturan yang mengatur pemasangan APK.

“APK dilarang dipasang yakni di rumah Ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, bangunan TNI, bangunan Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Muhammad Ali kepada media.

ketua Bawaslu juga mengajak insan pers selaku sosial kontrol di tengah masyarakat agar dapat memantau terhadap tertibnya tata letak Apk di pasang sebagai mana mestinya dan menghimbau kepada para timses di kecamatan agar pemasangan apk tersebut di pasang sesuai amanat dari masing masing kandidat agar sepanduk dan baliho nya nanti tidak mengganggu ketertiban lingkungan dan pasilitas umum lain nya pungkas nya.(IW)

Tinggalkan Balasan