NIAS, JejakKeadilan.com || Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo di Periksa Tim dari Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Rabu, 15 Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten Nias memberikan tanggapan atas beredarnya Rekaman Video yang telah viral di Media Sosial terkait Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo dan juga pemberitaan di beberapa Media Online terkait Ketidakhadiran Guru di Sekolah tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si melalui Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan untuk membentuk Tim Pemeriksa dan segera melaksanakan proses BAP.
Adapun Tim Pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menyatakan bahwa sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo.
Telah Ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias. Disampaikannya, mulai hari ini Rabu 15 Januari 2025 Tim Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 (lima) orang.
Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan bahwa ada 5 (lima) orang Tenaga Pendidik dengan status ASN yang bertugas di sekolah tersebut, sumber Kominfo Kabupaten Nias.
Kelima orang ASN ini, terdiri dari 3 (tiga) orang Guru PNS dan 2 (dua) orang Guru P3K. Ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (SJN)