Kuasa Hukum HBA-HENNY Oftimis Empat Lawang PSU

RUSTAM EFENDI, SH Kuasa Hukum HBA-HENNY

JAKARTA, JejakKeadilan.com – RUSTAM EFENDI, SH Kuasa Hukum HBA-HENNY Oftimis Putusan Dismisal dilanjutkan oleh Majelis Hakim Mahkamah kata Rustam saat di wawancarai oleh Para wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi Selasa (04/02/2025).

Rustam memaparkan saat sidang pokok perkara terkait penghitungan masa jabatan versi KPU Empat Lawang sebagaimana sudah disampaikan dalam jawaban KPU.

Bacaan Lainnya

Sementara versi pemohon sebagaimana putusan mahkamah terkait penghitungan masa jabatan baik itu PJs, PLT pejabat depinitif adalah jabatan masa jabatan yang sama, terkait perkara aquo nomor 24 dia juga mengatakan bahwa kuasa hukum HBA-HENNY yakin dan percaya bahwa Mahkamah mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat sebagaimana yang telah disampaikan dalam petitum pemohon untuk seluruhnya.

Ditambahkannya pula untuk Kabupaten Empat Lawang di mungkinkan akan dilakukan pemilihan ulang.

“Kita percaya masyarakat juga menilai bahwa hari ini yang terjadi di Empat Lawang adalah bentuk penyanderaan Demokrasi yang dilakukan oleh Oknum Kekuasaan, tak ada kata lain masyarakat juga harus berani melawan setiap bentuk penyanderaan sebuah Demokrasi”. (**)