Rohidin Mersyah Belum Dihitung Dua Priode Berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/2024

Rohidin Mersyah Belum Dihitung Dua Priode Berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/2024

Bengkulu, JejakKeadilan.com – Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu saat ini, telah menjadi subjek perdebatan hukum terkait masa jabatannya berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/2024. Perdebatan ini mengemuka karena penghitungan masa jabatan yang dimulai sejak penunjukan atau pelantikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Sejarah penugasan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu dimulai pada 22 Juni 2017, ketika ia diamanahkan oleh Mendagri menggantikan Ridwan Mukti yang menjadi tersangka KPK. Penting untuk dicatat bahwa penugasan ini tidak disertai dengan prosesi pelantikan formal dengan Surat Keputusan (SK), melainkan hanya surat tugas biasa dari Mendagri.

Bacaan Lainnya

Pada 29 Oktober 2018, Rohidin Mersyah menerima SK Plt Gubernur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 201/P Tahun 2018, yang diterbitkan setelah penyelesaian kasus Ridwan Mukti. SK tersebut juga tidak melibatkan prosesi pelantikan. Baru pada 10 Desember 2018, Rohidin Mersyah dilantik secara resmi sebagai Gubernur Bengkulu oleh Presiden, berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018.

Pertanyaan hukum muncul seputar apakah masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur sebelum pelantikan resmi sebagai Gubernur harus dihitung sebagai masa jabatan satu periode atau tidak. Argumentasi yang diajukan adalah bahwa Plt Gubernur sebenarnya bukanlah “Penjabat Sementara” seperti yang dijelaskan dalam ketentuan hukum, yang mengacu pada situasi di mana jabatan Gubernur/Bupati/Walikota kosong.

PKPU 8/2024, yang diterbitkan, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membedakan antara menjabat secara definitif atau sebagai penjabat sementara dalam penghitungan masa jabatan. Namun, penafsiran terkait apakah Plt Gubernur masuk dalam kategori ini tetap menjadi fokus perdebatan.

Menurut Jecky Haryanto, kuasa hukum Rohidin Mersyah, penghitungan masa jabatan seharusnya dimulai sejak dilantiknya Rohidin Mersyah pada Desember 2018 berdasarkan PKPU 8/2024 Pasal 19 huruf e, yang menyatakan bahwa penghitungan dimulai sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan Rohidin Mersyah saat ini belum memenuhi satu periode penuh menurut pengertian hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, perdebatan terus berlanjut di ranah hukum untuk memahami implikasi dari status Plt Gubernur terhadap penghitungan masa jabatan berdasarkan regulasi yang berlaku. Argumen hukum dari pihak Rohidin Mersyah menyoroti perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi dan status Plt dalam konteks penghitungan masa jabatan yang tepat.

Penulis : Jecky Haryanto SH