Minahasa,Jejakkeadilan.com-Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM melalui KBO Sat Lantas Ipda B. Elias bersama personil Sat Lantas Polres Minahasa serta personil Dinas Perhubungan Minahasa laksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang termasuk dalam ODOL (Over Dimensi Over Loading dijalan Kasuang kabupaten Minahasa, Rabu 10 Mei 2023 jam 14.00 wita.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Sosialisasi tentang penertiban ODOL terhadap para pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang. Serta melaksanakan himbauan tentang tatacara pemuatan barang dan dimensi kendaraan angkutan barang kepada para pengemudi yang memasuki wilayah Kabupaten Minahasa.
Adapun dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang sudah memasuki dengan katagori ODOL yakni dari hasil penindakan terhadap kendaraan yang masuk kategori pelanggaran ODOL adalah sebanyak 4 STNK dan 3 SIM.
Dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh personil Sat Lantas Polres Minahasa bersama Dinas Perhubungan Minahasa terhadap Kendaraan angkutan barang yang sudah termasuk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Dan dari kegiatan tersebut dapat mengurangi angka angka kecelakaan lalulintas yang ada di Kabupaten Minahasa.(*Rianty)
2 Komentar