Jelang Pemilu 2024, Kapolres Mukomuko Ingatkan Anggota Tidak Coba-Coba Masuk Politik Praktis

Mukomuko  – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H.,  mewanti-wanti anggotanya untuk tidak berpolitik praktis dalam Pemilu 2024.

Kapolres Mukomuko juga memastikan bahwa netralitas anggota Polri khususnya Polres Mukomuko merupakan harga mati dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tugas anggota Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya Pemilu.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan Kapolres Mukomuko setelah acara press release pencurian Hewan ternak di halaman Mapolres Mukomuko Kamis, (21/9/23).

“Tugas anggota Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya Pemilu. Jadi jangan ada yang coba-coba untuk masuk ke politik praktis,” kata Kapolres Mukomuko.

AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., juga meminta jajaran Polres Mukomuko untuk mengetahui tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tentunya kita harus tahu tahapan-tahapan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga kita dapat memetakan potensi kerawanan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu 2024 itu,” ujar AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H. 

Selain itu, Kapolres Mukomuko juga berpesan kepada jajarannya agar tidak sembarangan mengunggah foto bersama para peserta pemilihan umum ataupun tokoh politik, hingga berswafoto menggunakan jari yang dapat dimaknai sebagai nomor urut partai politik atau calon legislatif.

“Kita jaga netralitas, wujudkan dengan tidak berfoto atau mengunggah foto bersama tokoh politik maupun calon presiden, calon kepala daerah, hingga calon legislatif. Bijak menggunakan media sosial sangat penting untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas (situasi keamanan, ketertiban masyarakat) pada tahun politik,” jelas Kapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko menjelaskan, netralitas Polri dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri. Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polres Mukomuko,” tegas Kapolres Mukomuko.

“Jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan ditindak, baik secara disiplin maupun kode etik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *